BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bangka Barat (Babar) Kompol Iman Teguh Prasetyo mengungkap sejumlah fakta-fakta terkait ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terduga pelaku Riko Sopandali.

Adapun fakta-fakta tersebut dikatakan Kompol Teguh, bahwa terduga pelaku RS telah melakukan panen beberapa kali tanaman ganja yang dia tanam di areal perkebunan milik Jhoni di daerah RT 001, RW 001, Desa Airputih, Kecamatan Mentok.

“Jadi pelaku RS ini sempat memanen beberapa kali tanaman ganja yang ia tanam ini. Yang pertama kali di bulan Februari 2023 kemarin jangka waktu sampai Juli,” ujar Kompol Teguh, Senin (25/9/2023) siang dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya.

Baca Juga  Soal Dugaan Kapal Patroli Kawal Penyelundupan Ratusan Ton Timah, Ini Kata Kapolres Babar