Ini Deretan Fakta Penangkapan Pelaku Tanam Ganja di Kebun Orang Tuanya
Awalnya, ungkap Kompol Iman, terduga pelaku menanam tanaman jenis ganja hanya 2 batang. Kemudian tanaman ganja tersebut dikonsumsi secara pribadi oleh RS. Setelah dinilai berhasil, terduga pelaku kembali menanam pada bulan Juli sebanyak 19 batang.
“Dari bulan Juli sampai 19 September 2023 kemarin, belum sempat dilakukan pemanenan terlebih dahulu kita berhasil amankan. Jadi kebun yang digunakan oleh RS untuk menanam ganja bernama Jhoni ini tidak lain ialah orang tuanya sendiri,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, terduga pelaku RS dalam menanam barang haram itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.