Ini Ancaman Hukuman bagi Penambang Berusia 61 Tahun di Bangka Barat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pria berusia 61 tahun asal Jl Raya Bakit, RT 07, RW 01, Kelurahan Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terancam akan menjalani hukuman pidana yaitu penjara maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, denda paling banyak senilai Rp100 miliar juga didapatkan oleh pria dengan inisial RM itu. Ancaman pidana penjara dan denda sebanyak itu RM dapatkan usai dia tertangkap basah menambang timah tanpa izin di IUP PT Timah pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Oleh penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Babar, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009.
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Demikian disampaikan Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024). Ia mengatakan, RM berperan sebagai pemilik tambang yang beroperasi di Airbunut, Kapit, Kecamatan Parittiga.
“Jadi saat kami ke lokasi, RM sebagai pemilik tambang tak dapat perlihatkan surat atau izin dari pihak berwenang. Pada kesempatan itu juga kami ada menghadirkan saksi dari PT Timah Tbk dan mereka bilang kalau lokasi itu ada di wilayah IUP mereka,” ujarnya.
