Kepada petugas, di saat itu, RM, selaku pemilik tambang baru melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah 6 hari lamanya. Namun, RM, belum mendapatkan pasir timah dikarenakan baru proses pengupasan lapisan tanah bagian atas/pembukaan kolong camoi.

“Pelaku RM melakukan penambangan di lokasi dengan menyewa satu unit alat berat atau eksavator merk Sany 75 berwarna kuning dengan harga sebesar 420 ribu rupiah per jam melalui inisial H selaku operator atau penyalur yang berdomisili di Parittiga,” bebernya.

Dari tangan terduga pelaku RM, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) 2 unit mesin Dompeng ukuran 26 PK. Satu gulung selang air, satu gulung selang tanah, 1 batang pipa paralon, 2 buah jeriken solar, 1 unit alat berat merek Sany 75 dengan warna kuning.

Baca Juga  Komisi III DPRD Babel Bawa Persoalan Banjir di Depan SPBU Kampung Jawa Mentok ke Kementerian

Kemudian ada juga lima lembar catatan jam penyewaan alat berat atau eksavator merek Sany 75 warna kuning. Tersangka dan BB tadi saat ini telah diamankan di Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.