BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kakek berusia 61 tahun warga Jalan Bakit Raya, RT 07, RW 01, Kelurahan Kapit, Kecamatan Parittiga berinisial RM mengaku kalau aktivitas tambang pasir timah yang dia jalankan di Airbunut, Desa Telak adalah miliknya. Ia berperan sebagai pemodal.

Hal ini disampaikan oleh Buruh Harian Lepas (BHL) itu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (17/1/2024) di Aula Catur Prasetya, Polres Babar. Menurut RM, dalam aktivitas tersebut, ia berperan sebagai pemilik tambang dan pemilik mesin.

“Saya yang ada koordinir (alat berat) itu dia masih satu kampung sama saya. Kalau kita mau pakai eksavator, tinggal komunikasi sama Pak Herman itu. Habis telepon, ditanya lokasi, langsung turun dia bawa alat, itu aja pak,” ujar RM kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  Sepanjang 2023, 51 Kasus Lakalantas Terjadi di Bangka Barat

Dia berujar baru kali pertama menyewa alat berat tersebut kepada Herman di mana alat berat ini baru beroperasi sekitar 3 hari sebelum ditangkap polisi. Makanya, belum ada pasir timah yang dia hasilkan. Aktivitas yang berjalan baru sebatas membuka kolong saja.

“Tiga hari berjalan, buka kolong, ya ada penangkapan ini. Kalau sebelumnya hanya manual, baru pertama sewa alat berat. Tapi itu kan kita orang kecil tidak ada uang, kita berhenti, ini baru mau jalan tiga hari. Kalau lahan, kata yang punya bukan hutan lindung,” katanya.

“Karena sebelum jalan, kami tanya dulu ke yang punya lahan, hutan produksi kata dia. Tapi dia tidak menyebut lahan HP atau HL, namun dia ada menyebut lahan ini masuk IUP PT Timah. Kalau yang punya lokasi kalau tidak salah itu namanya Jiji,” bebernya.

Baca Juga  Operasi Zebra 2025 di Babar Nihil Lakalantas, Polisi Terbitkan 385 Teguran