Soal Alat Berat dan Kepemilikan Lahan Tambang di Desa Telak, Ini Pengakuan RM usai Dicokok Polisi
Dalam menjalankan aktivitas tambang pasir timah tersebut, ada kesepakatan antara RM dan pemilik lahan. Di mana pemilik lahan akan menerima uang biaya (fee). RM akan memberi fee tadi senilai Rp7.000 per kilogram dari hasil penjualan pasir timah nantinya.
“Kalau alat berat tadi kita sewa per jam sekitar 420 ribu bersih, kita tidak nanggung minyak dan lainnya,” jelas RM.
Sebelumnya, seorang pria berusia 61 tahun asal Jl Raya Bakit, RT 07, RW 01, Kelurahan Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) terancam akan menjalani hukuman pidana yaitu penjara 5 tahun lamanya paling lama.
Selain itu, denda paling banyak senilai Rp100 miliar juga didapatkan oleh pria dengan inisial RM itu. Ancaman pidana penjara dan denda sebanyak itu RM dapatkan usai dia tertangkap basah menambang timah tanpa izin di IUP PT Timah pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Oleh penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Babar, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu disangkakan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009.
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (**)
