BANGKA, TIMELINES.ID – Tim gabungan Polres Bangka dan Polres Rejang Lebong, Bengkulu berhasil meringkus Amiryansah alias Amir (26) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri, Desa Kapuk, Kecamatan Bakam.

Pria yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 bulan ini ditangkap petugas saat berada di kampung halamannya Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (20/1/2024) siang.

Peristiwa curas yang melibatkan pelaku berlangsung pada Senin (3/7/2023) di jalan PT Sawit Mitra Jaya Mandiri, Desa Kapuk. Saat itu, pelaku berpura-pura menumpang mobil korban yakni Saudi warga (39) warga Desa Kapuk yang pulang bekerja ingin kembali ke rumah dari PT Sawit Mitra Jaya Mandiri.

Baca Juga  Malam Ini Shabrina Kenalkan Adat Babel melalui Lagu Seni Budaya Kite di Panggung Indonesian Idol

Saat berada di dalam mobil, pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil mengacungkan sebilah pisau yang sudah ia bawa dari rumahnya. Karena melakukan perlawanan, pelaku menusuk korban dengan pisau sebanyak 3 kali dibagian paha, perut dan lengan tangan sebelah kiri. Pelaku kemudian berhasil merampas HP milik korban.