“Jadi kartu kuning ini biasanya menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan jadi memang ada perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja itu dengan mempersyaratkan pekerjaannya untuk membuat kartu kuning syarat atau sebagai data perusahaan dalam menerima pekerja,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk persyaratan dalam pengajuan pembuatan AK1 atau surat kuning ini masyarakat cukup membawa 3 persyaratan seperti pas foto 2X3, fotocopy KTP dan fotocopy Ijazah pendidikan terakhir.

“Tentunya proses pembuatannya ini tidak memakan waktu lama, kalau berkas persyaratan semuanya lengkap paling cukup waktu 5 sampai 10 selesai, dan pastinya pembuatan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya.

Baca Juga  Yuk Ramaikan! Besok Festival Kemilau Pesona Digelar di Toboali