Dia menerangkan, aksi unjuk rasa ini tidak lain dipicu atas penangkapan 5 orang warga mereka yang diamankan. Debat antara pihaknya dan massa tidak terhindarkan meski akhirnya sekitar pukul 15.53 WIB, massa meninggalkan area perkantoran PT GSBL.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian kembali mengamankan lima orang yang diduga telah melakukan aktivitas kegiatan pertambangan timah tanpa izin di kawasan perkebunan kelapa sawit di Blok D 10 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.

Lima orang itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran kedapatan sedang melakukan kegiatan pertambangan biji timah di kawasan perkebunan milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Baca Juga  Dramatis! Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pemain Sabu di Mentok

Melalui rilis yang diterima awak media, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus penambangan tanpa izin tersebut.

Seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah, dia mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi tentang kegiatan pertambangan timah diduga ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL pada Rabu (13/12/2023) kemarin siang.

“Setelah menerima informasi ini, kami langsung menuju ke Blok D 10 dan di sana sekira pukul 15.30, kami berhasil menemukan sejumlah individu sedang melakukan penambangan timah di area tersebut,” ujar AKP Ecky Widi Prawira pada Rabu (20/12/2023) pagi. (**)

Baca Juga  PSU Sinarmanik Dikawal Ketat Ratusan Personel Polres Bangka Barat