Catat! Selain Pajak Lunas, Kendaraan Plat Luar Babel Dilarang Isi BBM Subsidi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Distribusi BBM Solar subsidi hanya berlaku bagi kendaraan plat BN.
Kendaraan kendaraan plat asing atau di luar daerah Bangka Belitung tidak mendapatkan BBM Solar subsidi karena jika platnya bukan BN, Babel tidak dapat PAD dari pajak kendaraan itu.
Sedangkan kendaraan itu memakai jatah bbm subsidi milik masyarakat Babel.
“Babel ini seperti wanita cantik yang selalu diminati, karena banyak kendaraan dengan plat asing di Babel. Oleh karena itu apa yang tertuang dalam surat edaran ini merujuk dari undang undang yang juga mengatur itu,” ujar Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Ahmad Yani saat menggelar press conference bersama PT Pertamina dan Bank BRI di Pangkalpinang, Jumat (3/11/2023).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/2023 tentang Pengendalian Distribusi BBM Jenis Solar Subsidi, agar lebih tepat sasaran.
Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Ahmad Yani mengatakan surat edaran ini dikeluarkan agar bbm subsidi yang disalurkan tepat sasaran dan tepat guna dengan memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Surat edaran ini sudah mulai diberlakukan. Ada 13 poin yang tercantum dalam surat edaran ini sehingga harus kita patuhi dan ikuti,” katanya saat menggelar Press Conference bersama PT Pertamina dan Bank BRI di Pangkalpinang, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan dari 13 poin yang ada dalam surat edaran tersebut, empat poin awalnya mengatur penyaluran BBM subsidi bahwa kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD dan TNI, Polri dilarang menggunakan solar subsidi kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.