Catat! Selain Pajak Lunas, Kendaraan Plat Luar Babel Dilarang Isi BBM Subsidi
Selain itu, semua kendaraan milik perusahaan pertambangan yang melakukan pengangkutan mineral atau batubara atau kendaraan milik perusahaan yang mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam juga dilarang membeli solar subsidi.
“Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang juga dilarang menggunakan bbm subsidi,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani menegaskan kendaraan yang dapat menggunakan solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota.
Poin lain yang ada dalam surat edaran tersebut yakni, dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan pendistribusian solar subsidi, Pemprov Babel bersama PT Pertamina dan perbankan (Bank BRI) juga ditunjuk untuk menerapkan metode pembayaran secara non tunai (cashless) dengan menggunakan fuel card.
Kendaraan yang dapat menggunakan fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari intansi terkait.
Batas pembelian untuk solar subsidi juga ditentukan. Untuk angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari. Angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/hari.
Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran fuel card.
“Dan pengguna fuel card yang sudah melakukan pelunasan pajak, dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan fuel card yang baru,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.