Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ia menambahkan kalau sudah jelas dalam aturan seluruh aparatur negara dilarang keras terlibat politik praktis. Termasuk para kades dan lurah karena segala sesuatunya sudah jelas sanksi yang akan diterima.

“Sanskinya kita cek dulu berkaitan apa yang telah mereka lakukan dan perbuat. Bisa saja mengarah ke pemecatan, akan tetapi semua ada prosedur, mulai dari sanksi teguran dan lain sebagainya. Harapan kami jangan terlibat politik praktis lah,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Babel Muhamad Bangbang. Ia mengatakan, penyuluhan hukum serentak ini dapat menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan mengetahui program yang ada.

Baca Juga  Disparbudkepora Babel Apresiasi Festival Jiran Nusantara di Kota Mentok

“Seperti program PJA tadi, jadi si kades dan lurah dapat menjembatani persolan hukum yang ada di lapangan dan menyampaikan ke kami. Kami nanti turun, jemput bola. Begitu juga dengan program apostile, dokumen untuk ke luar negeri,” katanya.

“Selama ini yang kita tahu paspor, itu bagaimana kalau yang mau bekerja atau menikah dengan orang luar negeri, peran apostile ini sudah satu pintu di kemenkumham. Tidak perlu lagi ke kementerian capil, Kemenlu dan yang lain, tidak perlu lagi,” jelasnya. (**)