Selain mengamankan HS, Jojo menambahkan Tim Subdit V Siber Polda Babel turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku bahwa sebelumnya dirinya mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain yang menawarkan endorse terhadap link judi online tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran 3 sampai 4 juta per bulan dari postingannya ini,”ungkap Jojo.

Sementara itu dari hasil gelar perkara, HS saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung,”pungkas Jojo. (**)

Baca Juga  Simpan Sabu di Bawah Kursi Rumah, Oknum Guru Honorer di Bangka Tengah Diciduk Polisi