Kejati Sita Aset Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Rp20 M
Kejati Sita Aset Tipikor
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Penyidik Pidsus Kejati menyita aset bergerak dan tidak bergerak terkait Tipikor pemberian (KUR) senilai Rp20,209 miliar Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Kejati akan menjadikan aset-aset ini sebagai barang bukti dalam perkara tipikor tersebut.
Demikian dikatakan Asintel Kejati Babel, Fadil Regal, Selasa (3/9/2024).
“Untuk perkembangan perkara Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, Kejati telah menyita aset baik bergerak maupun tidak bergerak senilai Rp20 miliar lebih. Aset ini kita jadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” jelas Fadil.
Kejati Babel melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka dengan identitas RK (43), SP (44 ), MRH (53 ). Ketiganya adalah karyawan Bank Sumsel Babel.
Sementara T (36) karyawan BUMD, ZL (37) wiraswasta, SA (24) Karyawan PT HKL dan AI (32) Direktur PT HKL.