Kejati Sita Aset Tipikor KUR Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Rp20 M
“Tersangka melakukan tipikor pemberian KUR Rp20,209 miliar BSB Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT HKL dari 2022 sampai 2023,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik menjerat para tersangka pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Fadil menjelaskan, penyidik menitipkan SA, MRH dan SP di Lapas Sungailiat 20 hari, 18 Juli sampai 6 Agustus 2024.
Kejati menahan ZL, RK dan T di Lapas Pangkalpinang selama 20 hari, 18 Juli sampai 6 Agustus 2024.
“Kejati menahan tersangka AI di Lapas Pangkalpinang 20 hari ke depan mulai 04 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024,” tutupnya.
