Ternyata Begini Modus Pemuda di Pangkalpinang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur
Terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban melaporkan perbuatan BA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim, Kompol Evry Susanto menyebutkan usai menerima laporan Unit PPA langsung bergerak mengejar pelaku persetubuhan pada Senin (22/1/2024) lalu.
Pelaku BA berhasil diamankan di Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
“Pelaku persebutuhan berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polreta Pangkalpinang. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Evry.
Pelaku BA dijerat pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman
1 2
