Tak hanya Pria Minta Jatah Diciduk Polres Bangka, Cowoknya pun Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

BANGKA, TIMELINES.ID – Kasus pria minta jatah di Pantai Sungailiat dengan seorang anak di bawah umur, ternyata menyeret pacar korban.

Penyidik PPA Satreskrim Polres Bangka resmi menetapkan pacarnya PS (17) sebagai tersangka dugaan pencabulan/persetubuhan anak di bawah umur.

Kanit PPA Aiput Nainggolan seizin Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadi membenarkan penetapan itu tersangka tersebut, Jumat (17/10/2025).

“Tersangkanya dua orang. AK dan pacarnya PS usia 17 tahun,” jelas Nainggolan.

Sebelumnya, seorang pria paruh baya di Kabupaten Bangka ditangkap Unit Reskrim Polres Bangka, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga  Aksi Pencurian Toko Kelontong di Kelapa Terekam CCTV, Dua Pelaku Diringkus

Pria berinisial AK (47) ini dibekuk lantaran menyetubuhi anak di bawah umur di Sungailiat.