Aksi bejat ini terjadi di salah satu Pantai di Kecamatan Sungailiat pada Maret 2025 lalu sore hari.

Peristiwa ini terungkap dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bangka pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Sehari usai menerima laporan, Unit PPA berhasil menciduk tersangka AK.

Aksi bejat pelaku bermula Ketika dirinya memergoki pasangan muda-mudi (korban) yang sedang berpacaran di salah satu pantai di Sungailiat.

Pelaku mengancam keduanya. Ia bahkan meminta jatah untuk menyetubuhi korban.

“Pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Nainggolan

Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo 76D UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Selain Narkoba, Eks Kapolres Ngada NTT Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur