Tim Kalong Ciduk Pengedar Sabu di Pangkalpinang, 16,06 Gram Barang Bukti Diamankan
Tim Kalong Narkoba Polresta Pangkalpinang juga menemukan sejumlah barang bukti berupa, 61 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1buah kotak warna hitam, 2 helai tisu, 1 unit HP Merk VIVO biru hitam, IMEI 1: 864479048484316, IMEI 2: 864479048484308 berikut SIM CARD : 088287950131, 1 unit HP merk Redmi warna biru, IMEI 1: 868198052521963, IMEI 2 : 868198052521971 berikut SIM Card: 083133928670, 1 unit R2 merk Honda PCX warna putih Noka: MH 1KF211XKK25152 Nosin : KF21E1250935 dan plat Nopol BN 4658 AA.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pidana pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
