Sekira pukul 13.00 anggota tiba di sana dan menemukan beberapa penambang yang sedang melakukan aktivitas tambang pasir timah jenis user-user. Saat dipertanyakan izin menambang, penambang tidak dapat menunjukan surat izin untuk bekerja tambang.

“Jadi awalnya kita mengamankan lima orang, pada saat diperiksa ada satu lagi yang berperan sebagai pemilik dari mesin. Dia mengakui bahwa pemilik mesinnya. Jadi dari enam, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka atas peran pemilik mesin,” tambah Ecky.

Baca Juga  Turnamen MCS League Tahun 2024 Digelar, Perebutkan Uang Tunai Jutaan Rupiah