BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi resmi menetapkan 2 dari 6 orang yang sempat diamankan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Desa Mayang.

Keduanya berinisial SU (25) berdomisili di Simpangteritip dan RU (40), domisili di Kecamatan Kelapa. Penetapan dua orang sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/1/2024) petang.

“Sebelum menetapkan tersangka, kami awalnya mendapata Informasi terkait penambangan tanpa izin di kebun PT GSBL, Blok D 14, Mayang, Kecamatan Simpangteritip pada Selasa kemarin sekira pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Ecky melalui rilis yang diterima wartawan.

Baca Juga  Edar 21 Paket Sabu, Seorang Pria dan Wanita di Mentok Dicokok