PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan apresiasi dan mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menindak tegas oknum penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam siaran persnya, Kamis (25/1/2024),

Ia mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina dan negara, juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya,” katanya.

Baca Juga  DPRD Babel Pantau Ketersediaan BBM di Belitung

Nikho menambahkan, bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan terhadap penyaluran LPG bersubsidi dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Sebelumnya seperti diberitakan, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (22/1/24) siang.

Empat orang diamankan oleh Tim Subdit I Indagsi dari lokasi pengoplosan elpiji tersebut. Mereka yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24).

“Mereka diamankan disebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang yang merupakan lokasi pengoplosan Gas elpiji subsidi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga  Sejumlah Ruas Jalan di Pangkalpinang Tergenang Air, Polda Babel Imbau Masyarakat Hati-Hati

Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut.

Diantaranya tabung gas elpiji 3 kg subsidi sebanyak 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi sebanyak 94 tabung dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 kg dalam keadaan berisi.

“Termasuk 1 unit Mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg nonsubsidi turut disita,”kata Jojo.