BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok.

Dua orang tersangka yakni AL (43) dan RD (59) melakukan Tipikor dan TPPU terkait pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000.

Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra mengungkapkan, Modus operandi anggaran bersumber dari LPDBKUMKM 2017 ini pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada 2017 ada dilakukan sosialisasi untuk mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MOU dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Babel.

Baca Juga  Kejari Bateng Kembali Tahan 1 TSK Korupsi Pemberi Fasilitas Kredit Bank BRI

Kemudian BPRS Babel menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.

Dia mengungkapkan, pada 2017 tersangka AL bersama RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok yang dananya bersumber dari LPDBKUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.