Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Tipikor dan TPPU di BPRS Mentok, Rugikan Negara 7 miliar Rupiah
“Kemudian AL dan RD membuat SP3AT di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut sedangkan Faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tersebut,” kata Yan ketika konferensi pers, Selasa.
Lanjut dia, tersangka KH (39) Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000. Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan diRTGSkan (mekanisme transfer antar bank) kepada tersangka AL dan RD sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan
“Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp5 juta hingga Rp55 juta. Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dengan Penghitungan kerugian negara total Loss. Selanjutnya atas uang hasil TP itu digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU,” ungkapnya.
Terhadap uang yang diterima oleh tersangka AL dari uang 28 Nasabah sebesar Rp5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan oleh tersangka AL untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp72 juta kemudian ditransfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah, dan lainnya.
“Terhadap uang yang diterima tersangka RD sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 Nasabah dan dari tersangka AL Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka RD Rp 1.520.000.000 kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dan uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi. Total uang tunai yang disita sebesar Rp 595.449.825,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.