Saat dilakukan interogasi lebih dalam diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

“Iya pelaku ini statusnya merupakan residivis kasus sama, pelaku ini baru bebas bersyarat juga masih 1 tahun,” jelas Antoni

Saat ini, polisi masih memburu  memburu pemasok sabu kepada AZ yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pengakuannya pelaku membeli dari J, dan sabu ini diedarkan di wilayah Kelurahan Selindung Baru,” tutup Antoni.

Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Baca Juga  Demokrat Babel Bahas Calon PAW Nico Plamonia, ada Nama Ismiryadi Dodot dan Firman