Apes, Baru Setahun Bebas Bersyarat, Residivis Sabu Kembali Dicokok Tim Kalong Polresta Pangkalpinang
Saat dilakukan interogasi lebih dalam diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
“Iya pelaku ini statusnya merupakan residivis kasus sama, pelaku ini baru bebas bersyarat juga masih 1 tahun,” jelas Antoni
Saat ini, polisi masih memburu memburu pemasok sabu kepada AZ yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuannya pelaku membeli dari J, dan sabu ini diedarkan di wilayah Kelurahan Selindung Baru,” tutup Antoni.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Halaman
1 2
