Satres Narkoba Bongkar Peredaran Ribuan Ekstasi di Pangkalpinang
Satres Narkoba Bongkar Peredaran Ribuan Ekstasi di Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial YF alias BB. Sebab, pria berusia 41 tahun itu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 3.173 butir ekstasi. Yang terdiri dari 908 butir ekstasi berwarna merah muda atau pink. Kemudian 1580 butir ekstasi berwarna ungu, 682 butir ekstasi berwarna hijau dan 3 butir ekstasi berwarna kuning.
“Barang bukti lain yang kita amankan lain ada 2 plastik strip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu. Satu unit timbangan digital warna silver dan 1 unit ponsel android merek Infinix X6725C warna merah muda,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Senin (23/2/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau dengan Nomor Polisi BN 5471 HL. Atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu itu, pelaku akan disangkakan dengan sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
