Satres Narkoba Bongkar Peredaran Ribuan Ekstasi di Pangkalpinang
Yang beratnya melebihi 5 gram dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-undang Nomor 1
tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada awal bulan Februari 2026 kemarin. Saat itu, personel Unit II Satresnarkoba pimpinan Kompol Yandrie C Akip memperoleh informasi terkait maraknya peredaran narkotika
jenis pil ekstasi atau inex di Kota Pangkalpinang.
Personel lalu melakukan penyelidikan secara intensif terkait informasi itu. Hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku yang mengedarkan
narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah yang cukup besar adalah
seorang residivis narkotika berinisial YF alias BB.
“Kami memperdalam informasi ini dan terus melakukan pembuntutuan terhadap aktifitas YF yang sering berpindah-pindah tempat tinggal
di beberapa tempat di Kota Pangkalpinang. Setelah dilidik, pelaku akhirnya tertangkap pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku diamankan saat berada di kediaman orang tuanya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Saat ini, pelaku telah diamankan ke Polresta Pangkalpinang untun dilakukan proses lebih lanjut.
