BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng) sedang menggalakkan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya (STD-B) bagi para petani di wilayahnya.

Kepala DPKP Bangka Tengah, Dian Akbarini mengatakan STD-B atau Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan termasuk kelapa sawit.

“STD-B ini bukan merupakan izin ataupun surat legalitas lahan dan program ini untuk membantu petani mengembangkan dan memasarkan hasil perkebunan mereka dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, ada beragam manfaat yang bisa petani dapatkan dari STD-B, seperti kelengkapan mendapatkan bantuan pemerintah di bidang perkebunan, persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Baca Juga  Suwandi Dikabarkan Hilang Saat Mukat Ikan di Muara Laut Desa Kurau Barat