BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Buruh Harian Lepas asal Jl Tanjung Gadung RT 12, RW 1, Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) dicokok polisi lantaran diduga menjalani profesi sampingan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Adalah AR, yang dicokok petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Babar, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan pria berusia 30 tahun itu, polisi berhasil menyita sabu seberat 3,72 gram.

Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo membeberkan seputar kronologi ungkap kasus sabu tersebut. Awalnya, pihaknya menerima laporan akan dugaan peredaran sabu di Jl Tanjung Gadung, Desa Airlintang.

Baca Juga  Pemuda di Desa Rias Diringkus, Polisi Sita 7,55 Gram Sabu