“Dari informasi ini kemudian kami lidik, hari itu, sekira pukul 21.00 Wib, kita lalu ke rumah terduga pelaku AR saat berada di depan kediamannya. Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Babar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (27/1/2024).

Atas perbuatannya, pelaku AR akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menerima ganjaran ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Kompleks Division Processing and Refinery PT Timah Tbk, Tempat Joging Favorit di Kota Mentok