“Saat ini Putra Wibowo yang dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang merugikan membernya hingga Rp1,2 triliun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dengan rincian tiga sudah ditangkap.

Ketiga orang yang sudah ditangkap berinisial RPW, ZHP, dan MU. Adapun PW memiliki peran yang sama dengan ketiga orang berinisial RPW, ZHP, dan MU yang sudah ditangkap. PW merupakan pemilik Viral Blast. (**)

Baca Juga  KPU: 71 Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia, 4.500 Orang Sakit