JAKARTA, TIMELINES.ID– Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi menyebut ada dua syarat kampanye apabila peserta Pemilu 2024 di kampus pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Puadi, syarat pertama yang harus dipenuhi apabila hendak berkampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.

“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI dikutip dari PMJNews, Senin (11/9/2023).

Syarat kedua, lanjut Puadi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

Baca Juga  Ini Dugaan Pelanggaran Hasil Pengawasan 832 Kegiatan Kampanye di Babel