Ia menyebutkan kelima pasangan buka suami istri ini masih dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas kabid.

Namun Abang Riesvi menegaskan jika tim masih menemukan pasangan mengulangi perbuatannya maka tim akan menindak sesuai dengan Perda No 7 tahun 2019.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar intens mengawasi anak-anaknya jangan keluar larut malam. Begitu juga dengan pemilik penginapan agar selektif menerima tamu yang akan menginap. Hal ini tentu untuk mencegah pergaulan bebas di Kota Pangkalpinang,” tutupnya.

Baca Juga  Lautan Manusia Padati Malam Puncak Hari Jadi Kota Pangkalpinang