“Ke depannya kita lakukan edukasi kepada penjamin, penjamin harus bisa memberikan informasi kepada WNA ini sehingga seluruh persyaratan izin tinggal diberikan mereka tahu harus dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menegaskan para Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Babel, selama memenuhi peraturan perundang-undangan akan diberikan izin tinggal di daerah ini.

Safrizal mengatakan, WNA yang memiliki izin tinggal di Babel sudah mendapatkan izin dari keimigrasian.

“WNA yang tinggal di sini sudah mendapatkan izin tinggal, terutama yang bekerja di sektor pertambangan timah, perkebunan sawit dan perkapalan karena kita di sini juga ekspor. Sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan, kami kita akan diberikan izin tinggal oleh Keimigrasian di Babel ini,” jelas Safrizal.

Baca Juga  Cari Biaya Sosialita, ABG di Bangka Kerap Jadi Korban Trafficking