“Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak,” tutur Ghufron dilansir PMJNews.

Dia menyebut uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai.

Dalam OTT di Pemkah Sidoarjo, KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan SW.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” jelas Ghufron.

Baca Juga  Hari Ini KPK Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Daerah, Termasuk Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo itu juga sudah langsung ditahan KPK. (Hadi Ismanto/PMJNews)