JAKARTA, TIMELINES.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Dia diduga memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar.

“Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun. Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.

Baca Juga  Mobil Rombongan Capres Anies Baswedan Alami Kecelakaan Beruntun di Aceh