“Kita buat SKT karena lahan itu dikelola dari kosong, tidak ada yang punya dan tanam tumbuh sampai ada sahang, cokelat dan karet. Sementara surat dari RT kita tidak tahu sama sekali, kata si RT dia dapat surat itu dari orang tua dia,” ungkap Erlan.

Ia mengaku kaget setelah pihak RT ada melayangkan gugatan atas persoalan tanah yang diklaim dari lahan milik H. Muhammad seluas 20 Ha. Kata RT, lahan 20 Ha itu milik orang tuanya. Padahal, dari 20 Ha itu yang dikelola keluarga RT hanya sebagian kecil.

“Sedangkan yang dikelola oleh keluarga Pak Muhammad memang hutan ke arah belakang-belakang. Kalau di situ memang banyak masyarakat berkebun, jadi ada 10 orang yang kena dampak juga sampai ikut sidang di PN Mentok saat ini,” jelasnya.

Baca Juga  Oknum Pegawai BPN Babar Diduga Tilap Uang Warga Mentok, Modusnya Bantu Terbitkan Sertifikat Tanah

Dia menambahkan, Senin (29/1/2024) kemarin telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata yang dilayangkan RT. Ia harap, persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak nantinya.

“Kalau bisa diselesaikan secara kita di lapangan saja, musyawarah mufakat dan adil, walaupun agak berat. Karena kalau dulu masih bisa diselesaikan, kita sering musyawarah keluarga belum sampai PN, tapi jalan buntu juga kemarin, ikuti saja prosesnya,” jelasnya. (**)