BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kades Buyankelumbi, Kecamatan Tempilang periode 2003-2006 bernama Erlan membenarkan di era dia memimpin, Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas nama Deni, anak dari keluarga H. Muhammad diterbitkan pemerintah.

Kepada wartawan, Selasa (30/1/2024) pagi, Erlan mengungkapkan selama puluhan tahun lamanya tidak pernah ada persoalan tanah yang dikuasai dan dikelola H. Muhammad. Tahun 2005, Pemdes Buyankelumbi menerbitkan SKT pada lahan itu atas nama Deni.

“Sejak SKT terbit, baru ada klaim tahun 2018, RT (pihak mengklaim) tunjukkan surat izin tahun 1974. Sementara kami tidak tahu sebelumnya surat izin untuk pertanian itu dipegang RT. Maka tahun 2005 itu kami terbitkan SKT,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga  Fakta Kasus Pencurian Buah Sawit di Kelapa, Pelaku Terlibat pada 4 TKP Berbeda

Lagi pula, surat yang dipegang RT tidak pernah selama puluhan tahun lamanya disampaikan ke Pemdes Buyankelumbi dan baru terjadi di 2018. Apalagi surat itu untuk pengelolaan pertanian, bukan berbentuk SKT, SP3AT atah SHM yang dapat diakui sah secara negara.

“Jadi intinya surat itu hanya untuk izin buka lahan, tetapi setelah itu lahan ini ditelantarkan walaupun memang ada sempat digarap sebentar. Kemudian si pihak H Muhammad memanfaatkan lahan yang dianggap hutan ini untuk membuka perkebunan,” ungkapnya.

Alasan keluarga H. Muhammad berani mencoba mengelola lahan itu karena tidak adanya tanam tumbuh di sana. Selang beberapa tahun dikelola, tahun 2005 pengajuan penerbitan SKT dilakukan oleh keluarga H Muhammad kepada pihak Pemdes Buyankelumbi.

Baca Juga  Masa Jabatan 61 Kades di Bangka Resmi 8 Tahun