Dilansir, Tim Kejagung melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 pada 24-26 Januari 2024 lalu.

Ketut menyebutkan tim penyidik meminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.

Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:

1. Toko dan Rumah TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga  Angka Prevelensi Stunting di Bangka Tengah Tembus 19,44 Persen, Begini Respons Algafry

Tak hanya itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

2. Rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

3. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

4. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

Baca Juga  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun dan Mengganti Rp210 M