Sita Uang Debitur Tipikor BSB

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejati Bangka Belitung telah menyita sebanyak Rp8,9 miliar uang pengembalian dari debitur perkara Tipikor Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menjelaskan, para debitur sangat kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap dari total keseluruhan Rp 18,8 miliar.

Ia merinci uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp7,9 miliar.

Kejati menitipkan uang tersebut di Bank Sumsel Babel.

Penyidik juga menitipkan uang Rp1 miliar di Bank BRI Cabang Pangkalpinang.

Para debitur telah mengembalikan total keseluruhan uang sebesar Rp8,9 miliar.

Kejati Babel menyita barang bukti uang tersebut dalam bentuk bukti setoran..