Menurut Fadil, pengembalian uang Rp1 miliar dari debitur berdasarkan SP Penyitaan Kajati No: PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 3 September 2024.

Dalam Berita Acara Penyitaan 3 September 2024, Kejati Babel menitipkan uang Rp1 miliar di Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang.

Tim Penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan  Tipikor pemberian (KUR) dan kredit investasi.

Dugaan Tipikor ini mencapai Rp18,8 miliar di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar melibatkan 53 debitur pada tahun 2022-2023.

“Dua orang tersangka yang kita tahan yakni AYK sebagai Pimpinan Cabang dan FC sebagai penyelia kredit PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.

Baca Juga  Bujangan 30 Tahun Raih Toyota Rush Pesirah BSB Manggar

Di sisi lain, Penyidik Pidsus Kejati menyita aset bergerak dan tidak bergerak terkait Tipikor pemberian (KUR) senilai Rp20,209 miliar Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Kejati akan menjadikan aset-aset ini sebagai barang bukti dalam perkara tipikor tersebut.