BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kedua terduga pelaku yang terlibat peran sebagai kurir 24 kg narkoba jenis ganja bernama Doni Subhi alias Doni (DS) dan Sadikin alias Dikin (SD) memberi pengakuan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (1/2/2024) pagi.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Keduanya mengaku diperintah seorang yang berdomisili di Babel. Mereka lalu nekat berangkat ke Sumatera Utara (Sumut), karena diiming-imingi akan mendapat upah Rp1 juta per kg ganja.

Kemudian untuk ongkos selama dalam kurun perjalanan, telah diberikan uang sebesar Rp7 juta. Demikian disebutkan salah satu tersangka berusia 32 tahun dan berasal dari Prapag Kidul, RT 1, RW 5, Losari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), inisial DS.

Baca Juga  Tas Bertulis Dinkes Bangka Barat Disita Polisi dari Wanita Sang Bandar Sabu, Ini Faktanya

“Jadi ada bos yang perintah. Kita dapat upah per kilo (ganja) kalau berhasil bawa ke sini itu satu juta. Belum terima upahnya, baru dikasih upah jalan menjemput barang ini, dikasih 7 juta,” kata DS saat dibincangi sejumlah awak media dalam konferensi pers tersebut.

DS, mengaku baru pertama kali ikut di dalam penyalahgunaan narkotika ini. Ia berperan menjemput narkoba saja. Akan tetapi dirinya tidak mengetahui akan diedarkan ke mana. Lantaran setiap pergerakan mereka menunggu instruksi dari seseorang tadi.