Dua Kurir Ganja 24 Kg Ngaku Baru Kali Pertama Terlibat, Ada Bos yang Beri Perintah
“Baru pertama kali ini. Ide dari bos semua, kami hanya ikut perintah, ada di Bangka bosnya. Belum tau mau dibawa kemana, karena belum ada perintah dari bos,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 24 Kg pada Selasa (30/1/2024) malam di sekitaran SPBU Kejora, Bangka Tengah (Bateng).
Kepada awak media, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua pelaku masing-masing bernama Doni Subhi alias Doni (DS). DS, berusia 32 tahun dan berasal dari Prapag Kidul, RT 1, RW 5, Losari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sementara rekannya Sadikin alias Dikin (SD), kini berusia 49 tahun dan berdomisili di Kelurahan Dul, RT 4, RW 2, Pangkalanbaru, Bateng. Keduanya diduga berperan besar saat pengiriman ganja puluhan kilo itu dari salah satu daerah di Sumut, Panyabungan. (**)
