Bunga dipaksa berbuat asulisa terhadap HR. Namun saat itu korban melawan. Aksi bejat HR dilakukan saat istrinya masih dalam pemulihan pasca melahirkan.

“Terakhir korban mengalami kejadian tersebut pada Januari 2024 lalu,” kata Bripka Dian Plaza.

Rabu (31/1/2024) kemarin usai mendapat laporan dari pihak korban, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka bergerak cepat membekuk tersangka HR.

HR dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan hingga dirinya digiring ke sel tahanan Mapolres Bangka.

“Saat ini masih diperiksa keterangannya oleh penyidik. Tersangka sudah kita amankan,” kata Bripka Dian Plaza.(east)

Baca Juga  Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Jadi Alasan Dua Pelaku Nekat Bobol SDN 7 Merawang