BANGKA, TIMELINES.ID — Bunga, bukan nama sebenarnya. Bocah kelas 5 sekolah dasar (SD) di Sungailiat ini menjadi korban tak senonoh yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Mirisnya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku Dl alias HR (ayah tiri) sudah terjadi sejak Bunga masih duduk di Kelas 2 SD.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Dian Plaza, seizin Kasat Reskrim, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK seizin Kapolres Bangka, AKBP. Toni Sarjaka, SIK kepada timelines.id Kamis (1/2/2024) sore membenarkan pengungkapan kasus cabul anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria dewasa yang tak lain adalah ayah tirinya.

Awal mula peristiwa terjadi pada Januari Tahun 2022 silam sekitar pukul 03.00 WIB di dalam Kamar Bunga di  Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Melalui Pesantren Kilat, BNNK Bangka Ajak Pelajar Cegah Penyalahgunaan Narkoba sejak Dini

Saat itu HR nekat melancarkan aksi pencabulan terhadap bocah berseragam putih merah ini saat Bunga sedang tidur terlelap.