“Yang jelas, mereka menerima upah per kilo ganja yang nantinya diterima oleh pemiliknya 1 juta per kilo. Namun saat hendak berangkat mengambil barang, ada uang jalan yang terlebih dulu diterima mereka dari pemilik sekitar 7 juta,” tambah AKBP Ade Zamrah.

Ia mengatakan, untuk barang bukti ini sendiri jika dinominalkan mencapai ratusan juta rupiah. Ini dikarenakan, per kilogram ganja ditaksir sekitar Rp 4-5 juta. Ade mengatakan, dengan ungkap kasus 24 Kg ganja ini, setidaknya ada 24 ribu jiwa dan berhasil diselamatkan.

“Kalau efek pengungkapan kasus ini ya kita setidaknya sudah menyelamatkan 24 ribu jiwa masyarakat Babel. Jadi banyak juga nyawa yang berhasil kita selamatkan khususnya dari kalangan generasi muda. Ini memang termasuk penanganan yang besar,” sebutnya.

Baca Juga  Todongkan Senpi usai Beli Rokok Tak Bayar, Bang Jago asal Johor Diringkus Polsek Jebus