BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kedua terduga pelaku penerima narkotika jenis ganja disebut polisi, berdasarkan keterangan mereka, menerima upah sebagai kurir sebesar Rp1 juta per Kg. Namun, kedua pelaku telah dibekali uang jalan sebesar Rp7 juta.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat pimpin konfirmasi pers di Gedung Catur Prasetya, Polres Babar pada Kamis (1/2/2024) siang. Ade mengatakan, 2 pelaku berinisial DS dan SD mengakui menerima upah Rp1 juta per kilogram.

“Keterangan mereka baru sekali terlibat jadi kurir, perannya, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kalau keterangan tersangka, barang ini belum tahu mau dibawa ke mana, masih menunggu dari si pemilik barang (inisial M, red),” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah.

Baca Juga  Selama Operasi Antik, Tim Hantu Amankan 271 gram Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah