BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Mobil bus berukuran kecil jenis Mitsubishi, tipe FE 334 berwarna putih kombinasi dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 7046 PU yang menewaskan 2 beranak pada 5 September 2023 lalu dikembalikan ke pemilik aslinya oleh Kejari Babar.

Pengembalian bus yang terlibat insiden lakalantas di Jl Pangkalpinang-Mentok, Desa Ibul, Kecamatan Simpangteritip itu oleh Kejari Babar, Rabu (31/1/2024) itu berdasarkan Putusan PN Mentok. Dengan Nomor 170/Pid.Sus/2023/PN Mentok, tanggal 19 Desember 2023.

Kajari Babar Bayu Sugiri melalui Kasi PB3R Agung Trisa Putra Fadillah ketika dikonfirmasi membenarkan mobil bus itu telah dikembalikan kepada pemilik aslinya. Namun, pengembalian mobil bus ini diwakilkan oleh terdakwa tidak lain si sopir, Danang Salim Oktiando.

Baca Juga  Sempat Ditangani Kejagung, Kasus Penyerobotan Lahan di Buyankelumbi Bergulir ke Meja Hijau

“Jadi, usai melalui serangkaian proses hukum di PN Mentok dan dinyatakan inkrah, Rabu kemarin, kita kembalikan mobil bus yang terlibat lakalantas awal September 2023 kemarin ini kepada si pemilik asli lewat terdakwa,” ujar Agung pada Jumat (2/2/2024) pagi.

Agung kemudian menjelaskan seputar kronologi insiden lakalantas yang telah menewaskan 2 beranak tersebut pasca dihantam mobil bus ini. Saat itu, sopir bus, atau terdakwa, mengemudikan mobil dari Muntok, tujuan ke Terminal Kampung Keramat, Pangkalpinang.

“Lalu melintas di Jalan Raya Desa Ibul, Simpangteritip dengan kecepatan 50 Km per jam, porsneling gigi 4 dan bawa 15 orang penumpang. Pada saat tiba di Desa Ibul, terdakwa mengantuk, bus melaju melebar masuk ke jalur kanan jalan,” ungkap Agung.

Baca Juga  Selain Siapkan 15 Kapal, Ini Skema PT ASDP Hadapi Momentum Idulfitri