Bus Tabrak 2 Beranak Tewas Dikembalikan ke Pemiliknya
“Saksi Ardianto, selaku kernet ke depan dan mengingatkan terdakwa jika bus yang dikemudikan masuk jalur kanan jalan. Terdakwa banting stir untuk ke jalur kiri. Lebih 15 menit kemudian, si terdakwa ngantuk dan bus masuk ke jalur kanan jalan lagi,” tambahnya.
Saat itu, bus langsung menabrak motor Yamaha Xeon warna putih dengan Nopol BN 5028 RQ dikendarai korban Rabuna dengan membonceng anaknya yaitu SAKIRA. Xeon ini sedang melaju dengan arah berlawanan yaitu dari arah Pangkalpinang menuju Mentok.
“Setelah kecelakaan terjadi, terdakwa memanggil saksi untuk ke depan dekat kemudi, memegang pintu dekat kemudi karena pintu mobil tidak bisa ditutup setelah kecelakaan terjadi. Saksi ada meminta terdakwa berhenti tapi ia tetap lanjut mengemudi,” katanya.
Saat tiba di Desa Terentang, saksi lain bernama Juhir memberhentikan bus dan meminta terdakwa untuk lapor ke Polsek Kelapa. Terdakwa setuju namun setiba di Polsek Kelapa terdakwa tidak berhenti dan tetap mengemudikan bus sampai Bukit Merapen, Pangkalpinang.
“Akibat dari kecelakaan, Rabuna alias si Ngew meninggal dunia dan anaknya si Sakira sempat dirujuk ke RSUD Sejiran Setason, meninggal dunia juga di sana. Hasil visum Nomor 440.7/296/PKM.03/2023, 8 September 2023, Rabuna tewas karena cedera kepala,” ujarnya.
“Jadi cedera pada kepala yang cukup berat visum Puskesmas Simpangteritip menyebabkan gangguan pernafasan dan cedera bagian otak korban Rabuna dan surat keterangan kematian dari RSUD Sejiran Setason, 7 September 2023 atas nama Sakira,” jelasnya.
