Simpan Sabu 2,44 Gram, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial FE (37) alias AH lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (1/2/2024).
“FE alias AH ini diamankan di Jalan Mustika RT 010 RW 002 Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan dengan barang bukti sabu 2,44 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Jumat (2/2/2024).
Antoni menjelaskan saat digeledah ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Realme warna hitam No. Hp 081273233311 dengan Imei 1 8645530663165370 dan Imei 2 864553063165362.
Halaman
